HUKUM PERNIKAHAN
1.Mubah/jaiz; dibolehkan menikah asal terpenuhi syaratnya.
2.Sunnah; siapa saja yang mampu memenuhi syarat nikah, namun tidak khawatir berbuat zina, maka ia disunnahkan menikah.3.Wajib; hukum ini dikenakan bagi yang sudah memenuhi syarat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinaan maka ia wajib menikah.
4 Makruh; mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah (sandang, pangan dan papan).
5.Haram; hukum ini dikenakan bagi siapa saja yang menikah namun mempunyai maksud yang buruk/jahat, baik untuk pasangannya maupun diri sendiri.
TUJUAN MENIKAH
1.Tercapainya ketentraman hati dan ketenangan pikiran karena kehidupan yang diliputi cinta, mawaddah warahmah lahir dan batin antara suami-istri.Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. 30: 21)
2.Untuk memperoleh keturunan yang sah
Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. [42]: 50)
3.Sebagai alat kendali bagi manusia agar tidak terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17: 32)
4.Untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera (keluarga sakinah)
“Hai para pemuda barangsiapa yang sudah mampu nikah, hendaklah ia nikah karena sesungguhnya pernikahan itu akan mampu mengendalikan mata dan menjaga syahwat, namun bila ada yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, karena dengan puasa dapat dijadikan benteng terhadap godaan nafsu.” (HR. Jama’ah).
5.Memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan suci.
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. 2: 223)
RUKUN NIKAH
1.Aqad atau sighat atau Ijab – QabulIjab; perkataan wali perempuan seperti “Aku nikahkan engkau dengan Aisyah binti Abdul Hakim dengan maskawin seperangkat alat salat tunai.”
Qabul; perkataan dari pihak mempelai laki-laki seperti: “Saya tarima nikahnya Aisyah binti Abdul Hakim dengan maskawin seperangkat alat salat tunai.”
2.Adanya calon suami
3.Adanya calon istri
4.Wali mempelai perempuan, yaitu seorang yang mengizinkan dan menikahkan mempelai perempuan.
Ada dua macam wali: Nasab dan Hakim
Wali Nasab, wali berdasarkan nasab (pertalian darah):
1.Bapak kandung
2.Kakek dari bapak
3.Saudara laki-laki sekandung
4.Saudara laki-laki sebapak
5.Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.Anak laki-laki dari saudara sebapak
7.Saudara bapak yang laki-laki (paman)
8.Anak laki-laki paman dari pihak bapak
Wali Hakim, yaitu wali yang berdasarkan wewenang. Karena tidak adanya wali nasab.
5.Dua orang saksi
Wanita yang tidak boleh dinikahi
1.Mahram karena keturunan:
– Ibu dan seterusnya ke atas
– Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
– Bibi, baik dari pihak bapak atau ibu
– Anak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki
2.Mahram karena hubungan pernikahan:
– Ibu dari istri (mertua)
– Anak tiri (bila ibunya sudah dicampuri)
– Istri bapak (ibu tiri)
– Istri anak (menantu)
3.Mahram karena susuan:
– Ibu yang menyusui
– Saudara perempuan sesusuan
4.Mahram karena dengan maksud dikumpulkan (dimadu):
– Saudara perempuan dari istri
– Bibi perempuan dari istri
– Keponakan perempuan dari istri
0 komentar
Posting Komentar