Senin, 08 Mei 2017

Nikah

Pengertian pernikahan
Akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Ada empat pengertian yang disebut dalam al-Qur’an berkaitan dengan pernikahan:
1.UQDATUN NIKAHI = Bentuk perjanjian yang kuat dalam ikatan pernikahan (surat ke 2 : 237)
2.ZAOJUN = Pasangan (surat ke 2 : 230)
3.MITSAAQON GHOLIIZHON = Ikatan yang kokoh (surat ke 4 : 21)
4.MAWADDTAN WAROHMATAN = Bentuk kasih sayang yang dirahmati (surat ke 30: 21)
Pernikahan merupakan jalan terbentuknya institusi keluarga. Melalui keluarga terwujud pilar kokoh kehidupan. Dalam menempuh kehidupan, seseorang memerlukan pendamping sebagai tempat mencurahkan suka maupun duka. Hidup berpasangan (nikah) adalah kebijaksanaan Allah SWT terhadap seluruh makhluknya.
Pernikahan (hiduo berumah tangga) merupakan fitrah (pribadi masyarakat). Itulah sebabnya kenapa Islam mengecam keras hidup pelacur, homo dan lesbian, karena bertentangan dengan fitrah manusia. Sejalan dengan itu pernikahan menjadi kendali untuk tidak menuruti hawa nafsu bagi manusia.
Fungsi Pernikahan
1.Sebagai salah satu pilar kokohnya sebuah masyarakat, pernikahan dalam Islam tak hanya masalah individu, masyarakatpun memiliki kewajiban untuk memperhatikan masalah ini. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur [24]: 32 yang artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk nikah)..”
2.Sebagai penangkal dan penerus kelangsungan hidup manusia, kesinambungan hidup manusia dan kebudayaan merupakan prasyarat utrama terlaksananya tugas khalifah di muka bumi.
3.Merupakan perlindungan bagi terjadinya akhlak dan tata susila. Kecendrungan melakukan hubungan lawan jenis merupakan sesuatu yang fitrah dalam diri manusia sedangkan bingkai yang benar dari dorongan ini adalah dengan cara menikah.
4.Merupakan jalan bagi berlangsungnya proses pemebentukan dan penanaman nilai, pembentukan kepribadian, pembagian tugas yang jelas antara suami-istri dan anak, akan membuat proses penanaman nilai ini berlangsung mulus.
5.Kata sakinah, mawaddah warahmah adalah seuntai kata yang didamba setiap pasangan. Terwujudnya ketentraman, cinta kasih sayang hanya dapat dicari di dalam atau setelah nikah, karena itu Islam tidak mengenal onsep “pacaran”. Dengan demikian barulah Allah SWT memberikan mawaddah dan rahmatnya sebagai hak pererogratif-Allah.
Untuk mendapat rumahtangga sakinah, mawaddah warahmah renungkan dua hal di bawah ini:
1.Allah SWT telah menciptakan manusia berikut pasangannya, oleh karena itu manusia tidak perlu gelisah dalam masalah jodoh, kalau ingin mendapatkan pasangan yang baik, maka harus mengkondisikan diri menjadi pribadi yang baik, pasangan kita adalah cermin diri kita sendiri.
2.Ketentraman batin dan kasih sayang hakiki yang dirasakan dalam perkawinan merupakan kepuasan psykologis yang tidak mungkin di dapat di luar perkawinan, dan untuk mempersatukan hati manusia, ada suyaratnya yaitu hati yang sudah tersibghah dengan nilai-nilai taqwa.
Maka hendaklah kedua pasangan menjalankan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya pasti Allah akan mengabulkannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan
1.Adanya kesiapan fisik dan mental. Usia ideal menurut kesehatan 20 – 25 tahun bagi wanita dan usia 25 tahun bagi pria.
2.Kematangan mental dan kepribadian pendidikan, perbedaan umur minimal 5 tahun antara laki-laki dan wanita.
Rasulullah bersabda dalam sebuah haditsnya: “Hai para pemuda barangsiapa yang sudah mampu nikah, endaklah ia nikah karena sesungguhnya pernikahan itu akan mampu mengendalikan mata dan menjaga syahwat, namun bila ada yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, karena dengan  puasa dapat dijadikan benteng terhadap godaan nafsu.” (HR. Jama’ah).
Faktor-faktor penting dalam memilih pasangan
1.Satu agama.
2.Hindari pasangan yang buruk kepribadiannya.
3.Tetap memelihara kesucian diri dalam pergaulan, karena pernikahan adalah ikatan suci, maka dalam proses memilih pasangan pun tetap menempuh jalan kesucian.
4.Memohon pertimbangan kepada Allah melalui salat istikharah.

0 komentar

Posting Komentar