Selasa, 19 September 2017

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum

Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut hukum Islam. Istilah-istilah tersebut berbeda satu sama lain dan menggambarkan sisi tertentu dari hukum Islam, namun secara keseluruhan sering digunakan untuk menyebut istilah hukum Islam. Istilah tersebut adalah syariah, fikih, hukum syar'i, dan ganun. Umat Islam meyakini bahwa hukum Islam berdasarkan kepada wahyu ilahi. Oleh karena itu, ia disebut syariah, yang berarti jalan yang digariskan Tuhan untuk manusia. Syariah sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat, diinterpretasikan oleh aktivitas intelektual dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi dalam perkembangan masyarakat, sehingga terhimpun sejumlah ketentuan hukum hasil ijtihad. oleh karena itu, hukum Islam dinamakan pula dengan fikih, yang berarti pemahaman dan penalaran rasional. Syariah dan fikih tersebut terdiri atas kumpulan satuan kaidah atau norma mengenai kasus-kasus individual Satuan kaidah mengenai suatu kasus ini disebut hukum syar'i atau hukum syarak. Sebagian dari kumpulan hukum syarak ini diambil oleh negara untuk dilegislasi dan dijadikan peraturan perundangan positif yang berlaku secara yuridis formal. Peraturan ini disebut ganun, yang dalam bahasa Indonesia digunakan kata hukum Islam. 

0 komentar

Posting Komentar