Pengertian Hukum
Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut
hukum Islam. Istilah-istilah tersebut berbeda satu sama lain dan menggambarkan
sisi tertentu dari hukum Islam, namun secara keseluruhan sering digunakan untuk
menyebut istilah hukum Islam. Istilah tersebut adalah syariah, fikih, hukum
syar'i, dan ganun. Umat Islam meyakini bahwa hukum Islam berdasarkan kepada
wahyu ilahi. Oleh karena itu, ia disebut syariah, yang berarti jalan yang
digariskan Tuhan untuk manusia. Syariah sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan
sosial masyarakat, diinterpretasikan oleh aktivitas intelektual dalam merespons
berbagai persoalan yang dihadapi dalam perkembangan masyarakat, sehingga
terhimpun sejumlah ketentuan hukum hasil ijtihad. oleh karena itu, hukum Islam
dinamakan pula dengan fikih, yang berarti pemahaman dan penalaran rasional.
Syariah dan fikih tersebut terdiri atas kumpulan satuan kaidah atau norma
mengenai kasus-kasus individual Satuan kaidah mengenai suatu kasus ini disebut
hukum syar'i atau hukum syarak. Sebagian dari kumpulan hukum syarak ini diambil
oleh negara untuk dilegislasi dan dijadikan peraturan perundangan positif yang
berlaku secara yuridis formal. Peraturan ini disebut ganun, yang dalam bahasa
Indonesia digunakan kata hukum Islam.
0 komentar
Posting Komentar