THALAQ (Perceraian)
Talaq atau perceraian adalah memutuskan tali ikatan pernikahan. Hukum asalnya adalah Makruh.HUKUM TALAQ
Wajib, apabila terjadi perselisihan antara suami-istri yang tidak bisa didamaikan dan hakim memandang perlu bercerai
Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya atau perempuan tidak bisa menjaga klehormatan dirinya.
Haram, apabila istri dalam keadaan; Haid atau hamil dan keadaan suci yang dicampuri pada waktu itu.
BENTUKNYA
1.Talaq adalah perceraian yang dijatuhkan suami atas kehendaknya sendiri. Maka si suami berkewajiban memberikan sesuatu yang berharga (Mut’ah)
2.Talaq Khulu’ (Talak Tebus)
Talaq ini dijatuhkan suami, karena menyetujui dan memenuhi permintaan cerai istrinya dengan membayar tebusan dari pihak istri atau pengembalian mahar.
3.Talaq Fasakh
Talaq yang dijatuhkan oleh hakim atas pengaduan istri. Talaq fasakh dapat dilakukan karena:
– Adanya aib atau cacat pada salah satu pihak
– Suami tidak mampu memberikan nafkah
– Adanya penipuan dari pihak suami
– Diketahui adanya hubungan mahram antara suami-istri
Jumlah/Batas Talaq
Suami-istri yang telah bercerai masih mungkin untuk berkumpul kembali namun untuk menghindari tindakan sewenang-wenang, maka jumlah talaq yang membolehkan suami kembali kepada istrinya dibatasi hanya sampai dua kali.
Setelah talaq jatuh tiga kali, suami-istri tidak boleh lagi kembali kecuali istri telah kawin lagi dengan orang lain, atas dasar suka sama suka sesudah bergaul dan cerai lagi.
Bila terjadi talaq kesatu dan kedua, konsekwensinya adalah suami dapat berkumpul kembali, disebut Talak Raj’i. Sedang bila terjadi talaq ketiga dinamakan Talaq bain, dengan konsekwensi suami sudah tidak dapat berkumpul kembali kecuali dengan syarat-syarat di atas.
Cara menjatuhkan talaq
– Dengan kata-kata yang jelas (sharih), misalnya suami berkata kepada istrinya, “Engkau saya talaq, engkau saya ceraikan.” [Diikuti dalam hatinya ingin menceraikan istrinya].
– Dengan kata-kata samar atau sindiran (kinayah), misalnya suami berkata: “Pergi engkau dari sini.” Atau “Pulang ke rumah orang tuamu.” [Diikuti dalam hatinya ingin menceraikan istrinya].
Peraturan Khusus:
LI’AN, yaitu suami dan istri saling melaknat. Suami menuduh istri berzina tapi tidak dapat membuktikannya dengan 4 saksi, maka dia harus bersumpah 4 x sumpah dengan mengatakan: “Kalau saya dusta, maka laknat Allah untuk diri saya.” Kemudian istrinya menolak dengan 4x sumpah dengan ucapan seperti di atas. Akibatnya suami-istri tersebut menjadi cerai.ZIHAR, yaitu mengharamkan istri dengan menyamakannya seperti ibu sendiri (seperti mengatakan: “Kamu seperti punggung ibuku”), maka untuk menghalalkan kembali suami wajib membayar kifarat.
ILA, seorang suami yang marah sampai mengharamkan istrinya bergaul dengannya atau bersumpah hendak menjauhkan dirinya dari istrinya untuk dapat menggauli kembali istrinya, wajib membayar kifarat sumpahnya.
IHDAD, berkabungnya seorang istri karena suaminya wafat, yaitu tidak memakai wangi-wangian dan lain-lain (tidak mempercantik diri).
TA’LIK TALAQ, seorang suami yang melanggar janjinya ketika diucapkan saat aqad nikah, seperti tidak memberi nafkah istri 6 bulan berturut-turut, atau menyakiti badan istri dan istri tidak ridho kemudian mengadukan ke Pengadilan Agama maka jatuhlah talaq satu.
NUSYUZ, istri durhaka karena melakukan maksiat.
Ada tiga langkah yang harus dilakukan suami jika istrinya durhaka: pertama, memberi nasihat, kedua pisah ranjang dan ketiga memukul bagian yang tidak membahayakan jika tidak berubah juga melalui tiga langkah tadi lakukan musyawarah yang diwakili dari kedua belah pihak keputusan dari musyawarah itu hanya dua teruskan pernikahan atau talaq.
HIKMAH TALAQ
Setiap aturan yang diturunkan oleh Allah SWT yang biasa disebut dengan istilah Syari’at Islam, tidak bertujuan untuk membebani atau memadharatkan (merugikan) umat-Nya. Begitu juga dengan disyari’atkannya talaq, diantara hikmahnya adalah:
– Menghindari kemudaratan dan penderitaan
– Melestarikan tali silaturahim
– Memberi kedamaian lahir dan batin
– Memungkinkan untuk islah (berdamai)
– Berpisah dengan baik-baik
IDDAH
Iddah adalah masa menanti bagi kaum perempuan yang diceraikan suaminya (baik cerai hidup atau cerai mati). Tujuan ditetapkan iddah, salah satunya adalah kandungannya, hamil atau tidak.
Macam-macam Iddah
Wanita yang ditinggal mati suaminya, idahnya ada dua macam:
– Apabila sedang hamil, iddahnya sampai anak lahir
– Apabila tidak hamil, iddahnya 4 bulan 10 hari
Perempuan yang dicerai suaminya, iddahnya:
– Apabila sedang hamil, iddahnya sampai saat lahir
– Apabila tidak hamil, iddahnya 3 kali suci (quru’)
Apabila tidak haid, iddahnya 3 (tiga) bulan. Wanita yang tidak haid; karena tidak pernah haid selama hidupnya atau sudah tidak pernah haid lagi (menopause)
Kewajiban suami dalam masa Iddah
– Memberikan makanan, pakaian dan tempat bagi istri yang ditalak raj’i
– Memberi tempat kediaman bagi sang istri yang di talak tiga dan talak tebus apabila tidak mengandung
– Memberikan makanan, pakaian dan tempat bagi istri yang di talak tiga dan talak tebus apabila mengandung
RUJU’
Ruju’ adalah: kembalinya suami kepada istri yang telah ditalaq, yaitu talaq satu atau talaq dua.
Hukum Ruju’ (asal hukumnya adalah MUBAH), hukum yang lain sesuai dengan alasannya bisa juga:
Sunnah, apabila maksud ruju’ untuk memperbaiki hubungan antara keduanya
Makruh, apabila perceraian lebih bermanfaat bagi kehidupan mereka
Haram, apabila menyebabkan satu pasangan, baik istri maupun suami teraniaya.
Rukun Ruju’
– ISTRI disyaratkan: sudah pernah bercampur suami-istri, jenis talaq-nya Raj’i, masih dalam iddah.
– SUAMI disyaratkan: baligh, berakal, dan dengan kemauan sendiri.
– SIGHAT (ucapan): terang-terangan (Sharih), sindiran (Kinayah).
HIKMAH RUJU’
– Merajut kembali barang yang pecah
– Menemukan cinta kasih yang baru
– Menyelamatkan aset keluarga
HIKMAH PERNIKAHAN
1.Menentramkan hati, menenangkan pikiran, melegakan perasaan.
2.Menyalurkan hajat fitrah biologis yang sah dan mendapatkan keturunan guna melanjutkan kehjidupan manusia yang berkualitas alias tidak asal.
3.Membina silaturahim keluarga sejahtera, bertanggung jawab sesuai dengan fungsi ibu dan bapak dalam rumah tangga yang sakinah.
4.Menjaga diri dari penyakit-penyakit kelamin yang merusak fisik, mental, serta terhindar dari krisis moral dalam masyarakat.
5.Meningkatkan tanggung jawab.
PERNIKAHAN MENURUT UUD NO 1 TAHUN 1974
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 bab, dan terbagi dalam 67 pasal. Di antaranya:
1.Pengertian perkawinan
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahadia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.”
2.Pencatatan perkawinan
Tercantum pada pasal 2 ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tujuannya:
– Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
– Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikah.
– Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah.
– Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
3.Sahnya perkawinan
Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut hukum Islam bahwa laki-laki muslim hanya boleh menikahi wanita muslimah atau ahli kitab. Sedang wanita muslimah hanya boleh dinikahi oleh laki-laki muslim saja.
Pernikahan antara laki-laki Muslim dan wanita Muslimah adalah sah, dan pencatatan nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan pencatatan nikah antara Muslim dengan non Muslim atau antar agama selain Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil, bukan di KUA.
4. Tujuan perkawinan
Menurut UUD Nomor 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya demi tercapainya kesejahteraan spiritual dan material
0 komentar
Posting Komentar