Kamis, 04 Mei 2017

Sistem Pemberian Upah Kerja

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Tenaga Kerja merupakan salah satu factor produksi yang penting. Keberadaan tenaga kerja tidak boleh begitu saja dikesampingkan, yang harus diperhatikan kesehatan dan kesejahteraannya. Hal yang tidak bisa lepas begitu saja dari tenaga kerja adalah Upah. Penentuan upah merupakan salah satu penentu efisiensi atau tidaknya seorang tenaga kerja. Oleh karena itu perlu diperhatikan Sistem pemberian upah agar tidak memberikan kerugian bagi kedua belah pihak, seperti yang terjadi pada masa Rasulullah SAW dan pada masa kekhalifahan. Jika para pekerja tidak mendapatkan upah yang adil dan wajar, ini tidak hanya akan memengaruhi daya beli dan taraf hidup para serta keluarganya, dengan demikian kami penulis akan membahas hadis tentang sistem pemberian Upah.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana hadis tentang Sistem Pemberian Upah Pekerja?
2.Bagaimana hadis tentang Pengingkaran Upah Pekerja ?

C.Tujuan Penulisan
1.Agar memahami hadis tentang Sistem Pemberian Upah Pekerja
2.Agar memahami hadis tentang Pengingkaran Upah Pekerja

BAB II
PEMBAHASAN

A.Hadis tentang Sistem Pemberian Upah ) Hadis Ibnu Majah no. 2434)
حَدَّ ثَنَا العَبَّا سُ بْنُ الْوَ لِيْدِ الدِّ مَشْقِيُّ حَدَّ ثَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيْدِ بْنِ عَطِيَّةِ السَّلْمِيُّ حَدَّ ثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ اَسْلَمَ عَنْ أَ بِيْهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَلَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ  أَعْطُوْا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Al-Abbas bin Al-Walid Ad-Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Sa’id bin Athiah As Salami berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Abdullah bin Umar ia berkata “Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya“.
Skema Sanad:
¬¬
Makna Kosa Kata:

أَعْطُوْا Berikan اْلأَجِيْرَ Seorang pekerja
أَجْرَهُ Upah قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Sebelum kering keringatnya

Makna Kosa kata :
Kata (أَجْرَهُ) artinya Upah. Ini menunjukkan hasil atau balasan dari pekerjaan yang telah dikerjakan. Upah atau Gaji harus dibayarkan karena setiap pekerjaan seseorang yang bekerja harus dihargai dengan cara diberi upah atau gaji. Tidak memenuhi  upah bagi para pekerja adalah suatu kedzoliman yang tidak disukai oleh Allah SWT.

Kata (قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ) artinya sebelum kering keringatnya. Ini menunjukkan bahwa seharusnya memberikan hak gaji atau upah setelah pekerjaannya selesai. Tetapi apabila ada kesepakatan sebelumnya antara pihak majikan dan pekerjaan untuk membayar gaji atau upah dalam jangka waktu tertentu itu dibolehkan asalkan ada keridhoan dari kedua belah pihak yang bersangkutan.
 Maksud dari hadis diatas adalah bersegeralah menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al- Munawi berkata,
“Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu”.(Faidhul Qadir, 1 : 718)
Menurut Ulama Hanafi dan Maliki kewajiban upah berdasarkan pada tiga
perkara yaitu:
1. Mensyaratkan upah untuk dipercepat dalam akad
2. Mempercepat tanpa adanya syarat
3. Membayar kemanfaatan sedikit demi sedikit jika dua orang akad bersepakat
untuk mengakhirkan upah hal itu dibolehkan
Dari definisi diatas, bahwasannya ija>rah merupakan transaksi atas suatu
manfaat sumber daya manusia yang lazim disebut perburuhan (upah kerja).

B.Hadis tentang Pengingkaran Upah Pekerja


 حَدَ ثَنَا يُوْ سُفُ بْنُ محُمَّدٍ قَا لَ حَدَّثَنِي يَحْيَ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِ سْمَا عِيْلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِي سَعِيْدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Artinya :
“Telah menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sulaim dari Ismail bin Umayyah dari Said bin Abi Sia dari Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasul bersabda” : ada tiga jenis orang yang menjadi musuh Saya di hari kiamat, 1. Orang yang berjanji pada-Ku kemudian ia melanggarnya 2. Orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya 3. Orang yang mempekerjakan orang lain yang diminta menyelesaikan tugasnya, lalu ia tidak membayar upahnya.”
Skema Sanad:


Makna Kosa Kata:
فَاسْتَوْفَىMenyelesaikan pekerjaannya أَجِيرًاpekerja
غَدَرَMengingkari لَمْ يُعْطِهِTidak dibayar
بَاعَBerjualan أَجْرَهُupah
اسْتَأْجَرَmempekerjakan أَعْطَى بِيbersumpah

Kata (أَعْطَى بِي) artinya bersumpah dan berjanji dengan menggunakan nama-Ku atau diberikan amanat dengan nama-Ku atau syariat agama-Ku. Ini menunjukkan keharaman perilaku berkhianat dan menjual orang yang merdeka.
Dan (فَاسْتَوْفَى) artinya menyempurnakan pekerjaannya akan tetapi tidak diberi upahnya. Sehingga itu merupakan makna hartanya dengan kebatilan disertai dengan jerih payah dan kesusahannya yang dialaminya.
Kemudian kata (غَدَرَ) artinya mengingkari. Mengingkari ini maksudnya adalah tidak mengakui, tidak membenarkan, menyangkal, dan juga menampik. Ini berarti menunjukkan jika seseorang telah bersumpah atau berjanji diharamkan untuk mengingkarinya karena itu termasuk golongan atau perbuatan yang dibenci Rasulullah SAW.
Dari hadis diatas, terlihat bahwa Allah memusuhi semua orang yang mendzolimi orang lain, namun dalam hadis ini ada penguatan terhadap tiga jenis praktek penzholiman (pelanggaran sumpah atas nama Allah, trafiking (penjualan orang), dan tidak membayar upah pekerja). Penzholiman yang dilakukan dengan tidak membayar upah, karena jerih payah dan kerja kerasnya tidak mendapatkan balasa, dan itu sama dengan memakan harta orang lain secara benar.
Hadis ini juga menjadi dalil bahwa upah merupakan hak bagi pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya. Sebagai pengimbang dari kewajibannya melakukan sesuatu, maka ia mendapatkan upah sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
Pekerja atau orang yang mempekerjakan, sebelumnya harus membicarakan penentuan upah atau gaji yang akan diterima oleh pekerja. Karena hal itu akan berpengaruh pada waktu pembayaran upah atau gaji. Besarnya upah atau gaji di negara kita baik di Instansi Pemerintah atau Pabrik telah ditentukan besarnya upah atau gaji yang akan diterima pekerja sekaligus waktu penerimaan upah atau gaji ada yang harian, mingguan, bahkan bulanan.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pekerja mendapatkan upah jika ia melaksanakan tugas yang diminta dan sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak. Namun jika buruh mundur tanpa menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati dan tanpa alasan serta
menyelesaikannya tidak sesuai dengan perjanjian, maka majikan berhak tidak memberikan upah.

B.Saran
Sebaiknya seorang atasan yang mempunyai hak untuk memberikan gaji harus mengetahui bahwa sistem pemberian gaji dilakukan sesuai hadis yang telah penulis bahas diatas agar sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah.

0 komentar

Posting Komentar